29 Juni 2022 / Warta Pemeriksa Edisi 114 September - Oktober 2008, Hal. 18-19.
Lebih dari 10 tahun terakhir BPK RI mengadakan reformasi intern lembaga, termasuk pengembangan infrastruktur pemeriksaannya. Salah satu pengembangan infrastruktur tersebut adalah ditetapkannya Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang menerapkan materi dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), termasuk di dalamnya Standar Auditing. Standar tersebut terbagi dalam tiga bagian, yaitu Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan. Dalam Standar Umum, termuat tiga pernyataan yang berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Dengan demikian, BPK RI telah mengakui perlunya pemenuhan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. 2008_ART_PP_WART09_02.pdf